Pemerintah
Indonesia masih merupakan negara yang mempertahankan hukuman mati bagi terpida
kasus-kasus berat. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mengakibatkan
perbedaan pendapat baik di kalangan praktisi hukum dan Ham, pemerintah, lembaga
negara dan masyarakat sipil yang mengutarakan pendapat di setiap kesempatan
termasuk di sosial media. Perdebatan ini makin santer ketika 6 orang terpidana
mati Nusakambangan yang semuanya terjerat kasus narkoba, diumumkan untuk
dieksekusi mati pada 18 januari kemarin karena penolakan atas grasi oleh
Presiden Jokowi.
Menyimak
kembali hukum mati di Indonesia, bukan hal baru yang kita dengar. Sampai sekarang,
meski pemerintah Indonesia ikut meratifikasi Konvesi Ham di awal kemerdekaan
khusunya Konvensi
Hak-hak Sipil dan Politik dengan penetapan Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 12 Tahun 2005 yang memuat; (a) hak untuk hidup (rights to life);
(b) hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture); (c) hak
bebas dari perbudakan (rights to be free from slavery); (d) hak bebas
dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian (utang); (e) hak bebas dari
pemidanaan yang berlaku surut; (f) hak sebagai subjek hukum; (g) hak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan agama, tetap saja kita memungkiri kesepakatan
yang telah dibuat.
Banyak media dan opini masyarakat
menyikapi hukuman mati tersebut hingga kita terus-terusan dibingungkan dengan
silang pendapat ini. Secara humaniter, hukuman mati dianggap melanggar
nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap individu punya hak untuk tetap hidup
apalagi bila mereka yang terpidana mati menunjukkan perubahan sikap selama masa
tahanan. Perubahan sikap yang mereka lakukan sudah barang tentu mempelihatkan
indikasi adanya penyesalan dari perbuatan yang mereka lakukan. Para terpidana
mati berharap akan munculnya kesempatan hidup dari negara tempat mereka
melakukan tindakan kriminal. Mereka meyakini, Tuhan Yang Maha Pemaaf turut
membuka hati pemimpin negara untuk turut memaafkan. Ekspetasi ini bagian dari
keyakinan mereka atas kebaikan bangsa Indonesia. Mereka juga yakin, hanya Tuhan
yang memiliki hak prerogatif mencabut nyawa manusia.
Namun kenyataannya tidak demikian,
pelaksanaan hukuman mati tetap dijalankan meski mereka telah menghamba pada
Presiden.
Hukuman mati tidak ubahnya seperti
memecat siswa bandel dari sekolah. Sekolah memang punya peraturan sama halnya
dengan negara. Peraturan dibuat sebagai batasan tindakan bagi setiap individu
agar tidak melanggar hak-hak orang lain. Dengan begitu, setiap individu mampu
mengontrol diri dalam aktifitas sehari-hari. Sekolah ikut serta membentuk
karakter diri pribadi siswa yang akan berguna bagi kehidupannya kelak. Sekolah
merupakan lembaga formal yang mencetak kedewasaan berpikir siswanya. Sekolah
juga cermin prilaku siswa yang berasal dari lingkungan keluarga. Lalu ketika
seseorang atau beberapa siswa dicap sebagai siswa bandel serta sulit untuk
diperbaiki maka sekolah akan mengeluarkan tindakan tegas yang diharapakan
menjadi efek jera kepada siswa lainnya. Sementara bila si siswa tadi berasal
dari keluarga miskin, dengan sendirinya tidak mungkin melanjutkan sekolahnya.
Bila dia berasal dari keluarga berada, sangat mudah untuk mencari sekolah lain
yang mau menampungnya.
Permasalahan barupun muncul. Siswa
dari keluarga miskin otomatis sulit melanjutkan sekolahnya. Kenestapaan ekonomi
pada akhirnya membuat si siswa miskin dan bandel memulai langkah yang lebih
ekstrim dalam kehidupan sosialnya. Bisakah kita menjamin dengan mengeluarkan siswa
bandel yang melanggar aturan sekolah akan mampu bertahan hidup di lingkungan sosial
selanjutnya? Belum tentu!!!
Mengelurakan siswa bandel sama saja
mematikan masa depannya. Setiap guru punya kewajiban menyelamatkan masa depan
siswanya.
Pada umumnya, mereka ini akan tetap
pada prinsip kebandelannya dan akan memperparah goncangan kepribadian. Rasa
marah, kecewa, dan minder karena kenestapaan ekonomi membentuk pemahaman baru
yang ujungnya menambah penyakit masyarakat bahkan dijulukki sebagai sampah
masyarakat.
Seharusnya, sekolah menjadi ‘bengkel’
yang siap memperbaiki kerusakan mental siswa. Bekal pendidikan seorang guru
harus diuji ketika menghadapi permasalahan siswa. Dan tidak dibatasi oleh ‘kemuakan’
guru pada siswa tertentu saja. Begitu juga negara. Lembaga pemasyarakat di
Indonesia menjadi bengkel perbaikan orang-orang yang melakukan tindakan kriminal.
Setiap penjara di Indonesia, membimbing para tahanan dengan aktifitas sosial,
keterampilan dan agama yang sengaja membentuk pribadi-pribadi baru tahanan saat
mereka sudah layak dikembalikan pada lingkungan sosial di luar penjara.
Bukan malah mengorbakan nyawa mereka
yang telah melenyapkan generasi muda Indonesia. Memang benar, narkoba sudah
menjadi bahaya laten yang setiap hari membunuh manusia. Hasil data BNN, di
tahun 2014 setiap hari ada 40 nyawa melayang karena narkoba. Jumlah ini bisa
saja terus naik melihat laju perdagangan narkoba. Indonesia ditetapkan sebagai
pusat pasar perdagangan narkoba Internasional. Pangsa pasar narkoba dunia
tertumpu di Indonesia. Hal ini disebabkan tidak adanya batasan umur pengguna
dan pecandu narkoba di Indonesia. Bayangkan, pengguna narkoba di Indonesia
mulai dari anak-anak SD sampai orang dewasa. Tidak terbatas hanya dari kalangan
berduit tapi juga menarik mereka dari kaum papa. Bukan saja dari kelompok sosial
kelas bawah melainkan juga dari kalangan high class. Tidak juga dari kelompok
marginal namun merambat juga di kalangan intelektual yang seharusnya paham
bahaya narkoba. Contoh kecil bisa dilihat dari kasus penangkapan seorang
professor dari salah satu perguruan tinggi Makassar tahun lalu.
Kembali ke hukuman mati. Hukum di
Indonesia menetapkan hukuman mati adalah peringatan keras sehingga diharapkan
mampu membatasi perdagangan narkoba di Indonesia. Tetapi peringatan keras ini
harus dianalisa lebih dalam agar tidak melukai sisi-sisi kemanusiaan. Setiap
mereka yang didakwa dengan hukuman mati, masih punya waktu untuk memperbaiki
diri selama belum jatuh waktu pelaksanaan hukuman mati. Selama itu juga, mereka
punya kesempatan melakukan tindakan-tindakan hukum akhir seperti grasi kepada
Presiden. Dengan demikian, selama masa tahanan ada celah yang bisa
memperlihatkan apakah mereka layak diampuni atau tidak.
Hukaman mati sering kali
dipertanyakan secara hukum. Pemikiran saya bukan ingin membenarkan perbuatan
mereka yang merugikan kelompok masyarakat lain. Bukan juga melukai hati orang
tua yang anak-anaknya menjadi korban narkoba. Ataupun bukan sekedar
mempertimbangkan sisi HAM yang terus diperjuangkan. Tetapi berbicara hukuman
mati seperti mendiskusikan cara-cara manusia mencabut nyawa yang seharunya
hanya dimiliki Tuhan. Mati hidupnya seseorang sudah ditakdirkan Sang Mpunya
nyawa. Hukuman mati hanya merubah negara menjadi Tuhan!!!
Penolakan grasi, mengumumkan waktu
pelaksanaan hukuman mati serta nama-nama yang terkadang mengulas kehidupan yang
akan dihukum mati, saya anggap melanggar sisi kemanusian manusia. Kita tidak
tahu apakah ketika proses eksekusi ini tidak menyebabkan penderitaan? Adakah
yang bisa memastikan peluru yang bersarang di tubuh atau kepala terpidana mati
langsung membuat mati seketika? Bila kita menganalisa berita-berita media bahwa
ada rentang waktu lumayan lama antara penembakan dan kepastian matinya sang
terpidana maka jelas ada masa dimana sang terpidana merasaka sakit luar biasa
menjelang sakaratul maut. Jadi sebagai negara hukum sudah waktunya buat kita
untuk memperimbangkan kembali hukuman mati ini. Tuhan punya cara tersendiri
mencabut nyawa manusia. Jangan melakukan pembajakan terhadap kuasa Tuhan hanya
karena kesalahan. Beri kesempatan bagi mereka yang bersalah memperbaiki
kekeliruannya. Biarkan Tuhan yang membolak-balik hati mereka untuk merenungkan
nasib mereka. Indonesia bukan negara pembantai, Indonesia negara hukum yang
memberikan perlindungan sejati sesalah apapun itu.